\

Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Wilayah

Pemerintah Kota Tangerang melalui Sekretariat Daerah menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan yang diikuti oleh pegawai Kecamatan Jatiuwung bersama Kecamatan Cibodas dan Kecamatan Periuk. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur wilayah dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang tertib, efektif, dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang turut hadir dan memberikan arahan kepada seluruh jajaran kecamatan dan kelurahan agar segera mempercepat sosialisasi Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025 yang mengatur tentang masa bakti serta mekanisme pemilihan pengurus RT dan RW di lingkungan masyarakat.

Melalui peraturan terbaru tersebut, masa bakti pengurus RT dan RW yang sebelumnya selama tiga tahun kini diperpanjang menjadi lima tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja pengurus RT dan RW dalam melayani masyarakat, sekaligus memberikan waktu yang lebih memadai untuk menjalankan program kerja secara berkelanjutan.

Selain itu, perubahan masa bakti ini juga diharapkan dapat mendukung proses regenerasi kepengurusan yang lebih terencana serta memberikan kesempatan kepada pengurus RT dan RW untuk kembali mencalonkan diri pada periode berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pembinaan ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan dan kelurahan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.