Sekretariat
SEKRETARIAT
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan.
FUNGSI
- Penatausahaan urusan umum dan kepegawaian;
- Pengordinasian dalam perencanaan program Kecamatan;
- Penatausahaan urusan keuangan;
- Penyiapan prasarana dan sarana kantor yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat;
- Pengkoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Seksi–Seksi di lingkungan Kecamatan
SEKRETARIAT TERDIRI DARI 2 (DUA) SUB BAGIAN :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang perencanaan program, evaluasi dan pelaporan administrasi keuangan;