Sekretariat

SEKRETARIAT


TUGAS POKOK

Menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan.

FUNGSI 

  1. Penatausahaan urusan umum dan kepegawaian;
  2. Pengordinasian dalam perencanaan program Kecamatan;
  3. Penatausahaan urusan keuangan;
  4. Penyiapan prasarana dan sarana kantor yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat;
  5. Pengkoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government;
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Seksi–Seksi di lingkungan Kecamatan


SEKRETARIAT TERDIRI DARI 2 (DUA) SUB BAGIAN :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
  1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang perencanaan program, evaluasi dan pelaporan administrasi keuangan;