Tugas dan Fungsi

Tugas Kecamatan Jatiuwung :

Kecamatan merupakan salah satu perangkat daerah kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dengan Tugas yaitu Menyelenggarakan urusan - urusan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, ekonomi dan pembangunan, pelayanan umum serta kemasyarakatan dan kelurahan.


Fungsi Kecamatan Jatiuwung:

Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota;
  5. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  8. Melaksanakan urusan pemerintahan yag menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan;
  10. melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah ;
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kecamatan Jatiuwung dipimpin oleh Bapak Camat Edih, S.Sos yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.