\

Kecamatan Jatiuwung Hadirkan Layanan Kartu Identitas Anak (KIA) Gratis

Pemerintah Kecamatan Jatiuwung terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Salah satu layanan yang tersedia adalah pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak.

KIA merupakan dokumen identitas bagi anak yang memuat data kependudukan dan dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan administrasi serta memberikan kemudahan dalam memperoleh layanan publik.

Melalui layanan di Kecamatan Jatiuwung, masyarakat dapat mengurus KIA bagi anak dengan proses pelayanan yang mudah dan praktis. Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan agar proses pengajuan dapat berjalan dengan cepat, tertib, dan sesuai ketentuan.

Pelayanan KIA dilaksanakan di Kantor Kecamatan Jatiuwung, pada:

Hari: Senin–Jumat
Waktu: 07.00–16.00 WIB
Istirahat: 12.00–13.00 WIB

Yang tidak kalah penting, seluruh proses pelayanan KIA tidak dipungut biaya atau GRATIS.

Kecamatan Jatiuwung mengajak seluruh masyarakat untuk memastikan dokumen administrasi kependudukan anak telah lengkap dan sesuai dengan data terkini. Dengan tertib administrasi kependudukan, masyarakat turut mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih efektif dan berkualitas.

Mari lengkapi dokumen kependudukan anak dan manfaatkan layanan KIA di Kecamatan Jatiuwung. Pelayanan mudah, tertib, dan gratis untuk masyarakat.