\

BPPMPT Gelar Sosialiasi Perizinan kepada Masyarakat

BADAN Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) Kota Tangerang menggelar Sosialisasi Pelayanan Perizinan bagi para pengusaha, RT-RW, para pejabat keluarahan dan kecamatan di Aula Kantor Kecamatan Jatiuwung, Rabu (20/5).

 

Narasumber Sekretaris BPPMPT H Aswani, Kabid Penanaan Modal H Sasa, Kabid Pembangunan H Iip, Kabid Pemerintahan dan Kesra H Cecep, Kabid Advokasi dan Data H Julias.

 

Kegiatan sosialisasi ini adalah salah-satu program yang akan dilaksanakan badan perizinan itu ke-13 kecamatan. “Ini pertama kalinya dilaksanakan dengan tujuan memberitahukan kepada masyarakat tentang cara mengurus perizinan di Kota Tangerang,”kata Aswani.

 

Adapun jenis-jenis perizinan yang bisa diberi layanan BPPMPT Kota Tangerang terkait bidang usaha terdapat 16 jenis izin, terkait bidang pelayanan perizinan pembangunan sebanyak 15 perizinan.

 

Sementara terkait bidang pelayanan perizinan pemerintahan, di antaranya Izin Trayek, yang juga meliputi  izin daftar baru, izin daftar ulang, Izin Balik Nama, Izin Penggantian Kendaraan, Izin Insidentil, Izin daftar ulang angkutan karyawan, Izin daftar baru sekolah mengemudi, Izin Daftar Ulang Sekolah Mengemudi, Izin Daftar Baru Angkutan Anak Sekolah, dan Izin Daftar Ulang Angkutan Anak Sekolah.

 

Sementara Izin Keselamatan dan Kesehatan (K3), diantaranya: Izin pengesahan pengunaan Instalasi penyalur petir dasar hukum, Izin penggunaan ketel uap, Izin Pemakaian Pesawat angkat-angkut, Izin penggunaan Instalasi Listrik, Izin Pemakaian Bejana Bertekanan

 

Sekretaris Badan BPPMPT Kota Tangerang berharap melalui program sosialisasi ini para peserta bisa mentransfer pengetahuannya kepada warga yang lain, sehingga masyarakat mengetahui jenis perizinan, prosedur, dan waktu proses perizinannya.